Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanggamus melakukan Sosialisasi IKD di Pekon Kota Agung. Rabu, 12 Maret 2025
IKD ini berfungsi untuk Memudahkan akses layanan publik seperti perizinan, kesehatan, dan lainnya, Mempermudah pengurusan dokumen tanpa perlu membawa bentuk fisik dan eningkatkan keamanan dan efisiensi dalam berbagai layanan publik.
Upaya sosisaliasi ini bertujuan untuk agar masyarakat memahami manfaat dan cara menggunakan IKD sebagai pengganti KTP fisik dalam mengakses layanan publik.