Logo

TUPOKSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Tanggamus

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

URAIAN TUGAS UNSUR DINAS

Kepala Dinas

 

  • Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan  urusan Pemerintah Daerah di bidang administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan;

Sekretaris

  • Sekretarismempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi Perencanaan, Keuangan, Urusan Tata Usaha, Perlengkapan Rumah Tangga dan Urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas..
  • Untuk melaksanakan tugas tersebutSekretaris menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;

 

Sub Bagian Bagian Perencanaan

     Sub Bagian Perencanaan  mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

 

 

 

Selengkapya Di tupoksi