KTP TIDAK ONLINE ATAU DATA TIDAK ONLINE
Ketika data tidak dapat terbaca pada BPJS, PAJAK, BANK, KAMPUS, LEMBAGA PEMBERI BANTUAN/ SANTUNAN, DLL
Sesungguhnya bukan persoalan KTP atau DATA yang TIDAK ONLINE atau ONLINE;
VALID atau TIDAK VALID;
AKTIF atau TIDAK AKTIF.
Karena setiap data penduduk semua tersimpan di data centre atau bank data kependudukan.
Pertanyaannya kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ?
PENYEBAB DAPAT DILIHAT DARI BEBERAPA SEBAB BERIKUT INI:
A. DARI SISI WARGA
1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el;
2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran;
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang;
4. Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;
5. Terjadi perubahan elemen data penduduk;
6. Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi
B. PENYEBAB DARI SISI JARINGAN ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan singkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.
c. DARI SISI LEMBAGA PENGUNA
1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang
2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif menyebabkan tidak bisa ter- up date secara otomatis/ realtime
Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.
PENGECEKAN DATA TERSEBUT TIDAK SERTAMERTA MEMBANDINGKAN DENGAN SITUS-SITUS YANG MENAWARKAN KEVALIDAN DATA. DITJEN DUKCAPIL DAN DINAS DUKCAPIL TIDAK PERNAH MEMBUKA AKSES UNTUK MENGETAHUI DATA PENDUDU KEPADA KHALAYAK RAMAI KARENA ITU ADALAH DATA PENDUDUK YANG PERLU DILINDUNGI.
Untuk itu agar setiap perubahan yang terjadi sebaiknya awal-awal dilakukan permohonan dan pengajuan update data. Umumnya warga selalu berurusan ketika semua mendekati waktu akhir, misalnya pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus KK baru setelah si isteri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit, atau menganti kartu kartu keluarga baru karena pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika tanah ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan uang, dan masih banyak lagi yang ujungnya –ujungnya selalu marah kepada petugas.
Perubahan elemen dan atau terjadinya peristiwa kependudukan yang menyebabkan berubahnya isian data dalam KK dapat dilakukan di Kecamatan kecuali pindah antar kabupaten/kota dan Provinsi, namun karena alasan pandemi ada yang menutup layanan, bahkan ada petugas kecamatan tertentu yang sengaja menolak warga melakukan pelayanan adminsitrasi kependudukan. Mari kita sama-sama berhitung setiap kecamatan ada 2 sampai 4 orang petugas operator, jika kita rata-ratakan 3 orang saja per kecamatan maka jumlah operator yang seharusnya aktif sebanyak 54 orang aktif dari jam 08 pagi sampai jam 4 sore tentu penyelesaian tidak perlu menunggu berhari-hari karena semua kartu Keluarga sudah ditandatangani secara elektronik.
- Beranda
- Profil
- Visi-Misi
- Motto
- Maklumat Pelayanan
- Struktur Organisasi
- Tupoksi
- ScreenShot Sistem Informasi Pelayanan Publik
- penghargaan
- Pelayanan Publik Kemenpan RB
- Kategori Inovasi Pelayanan Publik
- Pelaporan Pengedalian dan Evaluasi Terbaik
- Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik
- Indek Inovasi Daerah
- Kantor Terbersih dan Termeriah 2
- Dukungan dan Kerjasama Penyusunan Daftar Pemilih
- Musrenbang Film Festival
- Kontribusi dan Partipasi Pemutahiran Data
- DATA PENDUDUK
- Data Konsolidasi Bersih (DKB/Agregat)
- Data Pindah Datang 2024- 2025
- Kec. Kota Agung
- Kec. Pulau Panggung
- Kec. Talang Padang
- Kec. Wonosobo
- Kec. Pugung
- Kec. Cukuh Balak
- Kec. Semaka
- Kec. Sumberejo
- Kec. Ulu Belu
- Kec. Gisting
- Kec. Kota Agung Barat
- Kec. Kota Agung Timur
- Kec. Bulok
- Kec. Kelumbayan
- Kec. Kelumbayan Barat
- Kec. Pematang Sawa
- Kec. Bandar Negeri Semuong
- Kec. Limau
- Kec. Gunung Alip
- Kec. Air Naningan
- Pelayanan
- 23 Produk pelayanan beserta persyaratan
- Standar Pelayanan
- Standar Pelayanan Langsung
- standar Pelayanan Bunda Dewi Online
- Standar Pelayanan Kolektif ( Pelakol )
- Standar Pelayanan Online Kolektif ( Onkol )
- Standar Pelayanan Berita Asik
- Standar Pelayanan Perekaman Keliling
- Standar Pelayanan Pak Sekda
- Standar Pelayanan Pak Sekda Paud
- STANDAR PELAYANAN HOME SERVIS
- Standar Pelayanan Pasca Bencana (Pasben)
- Standar Pelayanan Bunda Dewi Harum
- Standar Pelayanan Pak Yan Ligat
- Standar Pelayanan Pelaku Sikep
- Standar Pelayanan Adek Cakep
- Standar Pelayanan Paket ke Tanggamus
- Standar Pelayanan Napas Dapduk
- Alur Pelayanan
- Alur Pelayanan Langsung
- Alur Pelayanan Bunda Dewi Online
- Alur Pelayanan Kolektif ( Pelakol )
- Alur Pelayanan Online Kolektif ( Onkol )
- Alur Pelayanan Berita Asik
- Alur Perekaman Keliling (Pak Kamling)
- Alur Pelayanan Pak Sekda
- Alur Pelayanan Pak Sekda Paud
- Alur Pelayanan Home service
- Alur Pelayanan Pasca Bencana (Pasben)
- Alur Pelayanan Bunda Dewi Harum
- Alur Pelayanan Pak Yan Ligat
- Alur Pelayanan Pelaku Sikep
- Alur Pelayanan Adek Cakep
- Alur Pelayanan Paket Ke Tanggamus
- Alur Pelayanan Napas Dapduk
- Alur Pengaduan Online/Langsung
- SOP
- SOP Pelayanan Langsung
- SOP Pelayanan Bunda Dewi ONLINE
- SOP Pelayanan Kolektif ( Pelakol )
- SOP Pelayanan Online Kolektif ( ONKOL )
- SOP Pelayanan Berita Asik
- SOP Perekaman Keliling (Pak Kamling)
- SOP Pelayanan Pak Sekda
- SOP Pelayanan Pak Sekda Paud
- SOP Pelayanan Home Service
- SOP Pelayanan Pasca Bencana (Pasben)
- SOP Pelayanan Bunda Dewi Harum
- SOP Pelayanan Pak Yan Ligat
- SOP Pelayanan Pelaku Sikep
- SOP Pelayanan Adek Cakep
- SOP Paket ke Tanggamus
- SOP Pelayanan Napas Dapduk
- SOP Pengaduan Langsung
- SOP Pengaduan Online
- SKM
- Perencanaan
- Pengaduan
- Link Formulir