PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BIODATA PENDUDUK1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya 2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi...
Baca Selengkapnya
Jenuar Dalapang
Edukasi keuangan terhadap anak memang penting sejak...