KTP TIDAK ONLINE ATAU DATA TIDAK ONLINE
Ketika data tidak dapat terbaca pada BPJS, PAJAK, BANK, KAMPUS, LEMBAGA PEMBERI BANTUAN/ SANTUNAN, DLL
Sesungguhnya bukan persoalan KTP atau DATA yang TIDAK ONLINE atau ONLINE;
VALID atau TIDAK VALID;
AKTIF atau TIDAK AKTIF.
Karena setiap data penduduk semua tersimpan di data centre atau bank data kependudukan.
Pertanyaannya kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ?
PENYEBAB DAPAT DILIHAT DARI BEBERAPA SEBAB BERIKUT INI:
A. DARI SISI WARGA
1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el;
2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran;
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang;
4. Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;
5. Terjadi perubahan elemen data penduduk;
6. Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi
B. PENYEBAB DARI SISI JARINGAN ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan singkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.
c. DARI SISI LEMBAGA PENGUNA
1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang
2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif menyebabkan tidak bisa ter- up date secara otomatis/ realtime
Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.
PENGECEKAN DATA TERSEBUT TIDAK SERTAMERTA MEMBANDINGKAN DENGAN SITUS-SITUS YANG MENAWARKAN KEVALIDAN DATA. DITJEN DUKCAPIL DAN DINAS DUKCAPIL TIDAK PERNAH MEMBUKA AKSES UNTUK MENGETAHUI DATA PENDUDU KEPADA KHALAYAK RAMAI KARENA ITU ADALAH DATA PENDUDUK YANG PERLU DILINDUNGI.
Untuk itu agar setiap perubahan yang terjadi sebaiknya awal-awal dilakukan permohonan dan pengajuan update data. Umumnya warga selalu berurusan ketika semua mendekati waktu akhir, misalnya pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus KK baru setelah si isteri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit, atau menganti kartu kartu keluarga baru karena pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika tanah ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan uang, dan masih banyak lagi yang ujungnya –ujungnya selalu marah kepada petugas.
Perubahan elemen dan atau terjadinya peristiwa kependudukan yang menyebabkan berubahnya isian data dalam KK dapat dilakukan di Kecamatan kecuali pindah antar kabupaten/kota dan Provinsi, namun karena alasan pandemi ada yang menutup layanan, bahkan ada petugas kecamatan tertentu yang sengaja menolak warga melakukan pelayanan adminsitrasi kependudukan. Mari kita sama-sama berhitung setiap kecamatan ada 2 sampai 4 orang petugas operator, jika kita rata-ratakan 3 orang saja per kecamatan maka jumlah operator yang seharusnya aktif sebanyak 54 orang aktif dari jam 08 pagi sampai jam 4 sore tentu penyelesaian tidak perlu menunggu berhari-hari karena semua kartu Keluarga sudah ditandatangani secara elektronik.
- Beranda
- Profil
- Data
- Pelayanan
- 23 Produk pelayanan beserta persyaratan
- standar pelayanan terbaru
- standar pelayanan langsung
- standar pelayanan bunda dewi
- standar pelayanan berita asik
- standar pelayanan kolektif
- standar pelayanan home service
- standar pelayanan pak kamling
- standar pelayanan pasben
- standar pelayanan online kolektif
- standar pelayanan pak sekda
- standar pelayanan pak sekda PAUD
- standar pelayanan lintas agama
- standar pelayanan paket ke tanggamus
- standar pelayanan bunda dewi harum
- standar pelayanan pelaku sikep
- standar pelayanan adek cakep
- standar pelayanan pengaduan langsung
- standar pelayanan pengaduan online
- Standar Pelayanan
- Alur Pelayanan
- SOP
- SOP Berita Asik
- SOP Home Service
- SOP Pasben
- SOP perekaman keliling (pak kamling)
- SOP pengaduan Langsung
- SOP pengaduan Online
- SOP Pelayanan Kolektif
- Sop Pelayanan Langsung
- Sop Legalisasi Dokumen
- Sop Penerbitan kartu Keluarga
- Sop Penerbitan KTP
- Sop Penerbitan kartu Identitas Anak
- Sop Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran
- Sop Penerbitan Akte Kematian
- Sop Penerbitan Kutipan Pengakuan Anak
- Sop Penerbitana Akta Pengesahan Anak
- Sop Penerbitan Akta Perceraian
- Sop Penerbitan Akta perkawinan
- Sop Surat Kedatangan dari Luar Negeri
- Sop Penerbitan Surat Keterangan Datang
- Sop Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
- Sop Penerbitan Surat Keterangan Kematian
- Sop Penerbitan Lahir Mati
- Sop Penerbitan Pelepasan Kewarganegaraan
- Sop Keterangan Pembatalan Perceraian
- Sop Penerbitan Keteranga Pembatalan Perkawinan
- Sop KeteranganPencatatan Sipil
- Sop Keterangan Pengangkatan Anak
- Sop Keterangan Pindah Luar Negeri
- Sop Pergantian Identitas
- Sop Surat Keterangan Pindah
- Sop Surat Ket Tempat Tinggal WNA
- SOP Pelayanan Online
- SOP KIA online
- SOP kutipan akta perceraian online
- SOP Kartu Keluarga online
- SOP KTP online
- SOP Kutipan akta Kelahiran online
- SOP kutipan akta kematian online
- SOP kutipan akta pengakuan anak
- SOP kutipan akta pengesahan anak online
- SOP kutipan akta perkawinan online
- SOP surat keterangan datang online
- SOP surat keterangan kedatangan dr luar negri online
- SOP surat keterangan kelahiran online
- SOP surat keterangan kematian online
- SOP surat keterangan lahir mati online
- SOP surat keterangan pelepasan kewarganegaraan online
- SOP surat keterangan pembatalan perceraian online
- SOP surat keterangan pembatalan perkawinan online
- SOP surat keterangan pencatatan sipil online
- SOP surat keterangan pengangkatan anak online
- SOP surat keterangan penggantian Identitas online
- SOP surat keterangan pindah ke luar negeri online
- SOP surat keterangan pindah online
- SOP surat keterangan tempat tinggal warga negara asing
- Produk Hukum
- SKM
- perencanaan
- GIS
- Pegawai
- IKM