Logo
images

SINGKRONI DATA / DATA TIDAK ONLEN ATAU TIDAK VALID VALIDASI NIK

KTP TIDAK ONLINE ATAU DATA TIDAK ONLINE
Ketika data tidak dapat terbaca pada BPJS, PAJAK, BANK, KAMPUS, LEMBAGA PEMBERI BANTUAN/ SANTUNAN, DLL
Sesungguhnya bukan persoalan KTP atau DATA yang TIDAK ONLINE atau ONLINE;
VALID atau TIDAK VALID;
AKTIF atau TIDAK AKTIF.
Karena setiap data penduduk semua tersimpan di data centre atau bank data kependudukan.
Pertanyaannya kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ?
PENYEBAB DAPAT DILIHAT DARI BEBERAPA SEBAB BERIKUT INI:
A. DARI SISI WARGA
1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el;
2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran;
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang;
4. Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;
5. Terjadi perubahan elemen data penduduk;
6. Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi
B. PENYEBAB DARI SISI JARINGAN ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan singkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.
c. DARI SISI LEMBAGA PENGUNA
1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang
2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif menyebabkan tidak bisa ter- up date secara otomatis/ realtime
Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.
PENGECEKAN DATA TERSEBUT TIDAK SERTAMERTA MEMBANDINGKAN DENGAN SITUS-SITUS YANG MENAWARKAN KEVALIDAN DATA. DITJEN DUKCAPIL DAN DINAS DUKCAPIL TIDAK PERNAH MEMBUKA AKSES UNTUK MENGETAHUI DATA PENDUDU KEPADA KHALAYAK RAMAI KARENA ITU ADALAH DATA PENDUDUK YANG PERLU DILINDUNGI.
Untuk itu agar setiap perubahan yang terjadi sebaiknya awal-awal dilakukan permohonan dan pengajuan update data. Umumnya warga selalu berurusan ketika semua mendekati waktu akhir, misalnya pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus KK baru setelah si isteri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit, atau menganti kartu kartu keluarga baru karena pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika tanah ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan uang, dan masih banyak lagi yang ujungnya –ujungnya selalu marah kepada petugas.
Perubahan elemen dan atau terjadinya peristiwa kependudukan yang menyebabkan berubahnya isian data dalam KK dapat dilakukan di Kecamatan kecuali pindah antar kabupaten/kota dan Provinsi, namun karena alasan pandemi ada yang menutup layanan, bahkan ada petugas kecamatan tertentu yang sengaja menolak warga melakukan pelayanan adminsitrasi kependudukan. Mari kita sama-sama berhitung setiap kecamatan ada 2 sampai 4 orang petugas operator, jika kita rata-ratakan 3 orang saja per kecamatan maka jumlah operator yang seharusnya aktif sebanyak 54 orang aktif dari jam 08 pagi sampai jam 4 sore tentu penyelesaian tidak perlu menunggu berhari-hari karena semua kartu Keluarga sudah ditandatangani secara elektronik.


TAG

Tinggalkan Komentar