Beranda
Post
AKTA KEMATIAN
ASSALAMUALAIKUM, TABIK PUN
Kali ini kita akan membahas AKTA KEMATIAN
Setiap ada kelahiran, pasti ada kematian. Ketika ada pihak keluarga meninggal kamu harus tetap melaporkan kepada petugas RT/RW setempat.
Akta kematian adalah suatu surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang
Penduduk yang meninggal tersebut harus dihapus dari daftar kependudukan, jika tidak, akan terus terdaftar sebagai penduduk yang sehat lahir batin
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki.Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Disitu tertulis bahwa pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian
Manfaat Mengurus Surat Kematian
• Validasi Data Kependudukan, Mengetahui siapa saja yang
masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk.
• Mencegah Penyalahgunaan Data
• Mengurus Pensiunan
• Mengurus Penetapan Ahli Waris
• Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali
• Mengurus Klaim Asuransi yang Bersangkutan
Adapun Syarat Pengurusan Akte Kematian :
1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
2. KK Asli
3. S. Keterangan Kematian dari Pekon
4. KTP Alm dan Ktp Saksi